PADANG–MI: Harapan sebagian kalangan bahwa pengharaman merokok akan tertunda kemungkinan besar akan terbukti pada sidang penutupan Ijtima Ulama ke tiga di Pondok Pesantren Diniyah Padang Panjang,Sumatera Barat, Minggu (25/1).
Pasalnya kedua pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah tidak merekomendasikan mengenai wacana fatwa haram merokok tersebut.. Bahkan PBNU menyatakan merokok termasuk dalam kategori makruh yang artinya boleh tidak dilakukan dan juga boleh dilakukan.
“Merokok dikalangan NU dihukumi secara makruh artinya sebaiknya dihindari demi kesehatan dan ekonomi seseorang , tetapi tidak sampai tingkat haram karena bahayanya masih terbatas,” kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi kepada Media Indonesia melalui telepon genggamnya, Sabtu malam (24/1).
Hasyim Muzadi yang berhalangan hadir pada sidang ijtima ulama itu sedang dalam perjalanan dari Jember menuju Lumajang, Jawa Timur. Menurut Hasyim Muzadi,. larangan merokok tidak ditemukan dalilnya secara langsung baik dari Al Quran dan Hadis. “Kitab Alquran dan Hadis tidak menyebut secara fokus atau khusus. Jadi masalah ini bersifat ijtihadi karena agama secara umum melarang sesuatu yang membahayakan . Tetapi setingkat mana itu relatif,” tukasnya.
Sementara itu Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin kepada Media Indonesia nampaknya enggan berkomentar ketika ditanya tanggapannya soal hukum merokok.”Tanya pada yang lain saja ya, karena masih banyak masalah kita yang lain yang lebih mendesak selain masalah rokok,” kata Din Syamsuddin.
Yang jelas kata Din, ia sendiri tidak merokok. “Jadi tentang hukum merokok itu lebih baik jangan tanya saya,” elak Wakil Ketua Umum MUI itu.
Sementara itu, sekelompok masyarakat yang tidak setuju pengharaman merokok mengadakan Ijtima Ummal atau sidang para buruh dan petani tembakau yang menghadirkan Ketua MUI Kudus, KH Syafiq Nashan dan sejumlah pakar di Wisma Pangeran Padang Panjang.
Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI Pusat, Prof Dr Utang Ranuwijaya menyatakan terdapat teori istislah atau teori maslahat tentang rokok. Dia lebih setuju merokok secara umum atau menyeluruh masih dalam tahap makruh namun untuk tiga kategori seperti merokok di ruang publik, merokok bagi anak anak, dan merokok bagi wanita hamil di upayakan mencapati tingkat keharaman sehingga pembatasan merokok bisa dieliminir pada tiga kategori itu.
“Secara totalitas kita bisa setuju merokok itu makruh, namun dalam ketiga kategori tadi sebaiknya diharamkan. Saya kira ini bisa menjadi jalan tengah,” kata Guru Besar IAIN Maulana Hasanuddin Banten ini. (Bay/HR/OL-03)
sumber : Mediaindonesia.com